Kemampuan dasar yang harus dimiliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut Zainal Aqib (2002: 102-110) adalah:
1. Menguasai bahan, meliputi:
a. Menguasai bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah, meliputi: 1)
Mengkaji bahan kurikulum mata pelajaran, 2) Mengkaji isi buku-buku teks
mata pelajaran yang bersangkutan, 3) Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
disarankan dalam kurikulum mata pelajaran yang bersangkutan.
b. Menguasai bahan pendalaman/aplikasi pelajaran, meliputi: 1)
Mempelajari ilmu yang relevan, 2) Mempelajari aplikasi bidang ilmu ke
dalam ilmu lain (untuk program-program studi tertentu), 3) Mempelajari
cara menilai kurikulum mata pelajaran.
2. Mengelola program belajar mengajar, meliputi:
a. Merumuskan tujuan instruksional, yaitu: 1) Mengkaji kurikulum mata
pelajaran, 2) Mempelajari ciri-ciri rumusan tujuan instruksional, 3)
Mempelajari tujuan instruksional mata pelajaran yang bersangkutan, 4)
Merumuskan tujuan instruksional mata pelajaran yang bersangkutan.
b. Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar, yaitu: 1) Mempelajari
macam-macam metode mengajar, dan 2) Menggunakan macam-macam metode
mengajar.
c. Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, yaitu: 1)
Mempelajari kriteria pemilihan materi dan prosedur mengajar, 2)
Menggunakan kriteria pemilihan materi dan prosedur mengajar, 3)
Merencanakan program pelajaran, dan 4) Menyusun satuan pelajaran (saat
ini dikenal dengan RPP).
d. Melaksanakan program belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi
dan peran guru dalam instruksi belajar mengajar, 2) Menggunakan alat
bantu belajar mengajar, 3) Menggunakan lingkungan sebagai sumber
belajar, 4) Memonitor proses belajar siswa, dan 5) Menyesuaikan rencana
program pengajaran dengan situasi kelas.
e. Mengenal kemampuan (entry behavior) anak didik, yaitu: 1)
Mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian prestasi belajar,
2) Mempelajari prosedur dan teknik mengidentifikasi kemampuan siswa,
dan 3) Menggunakan prosedur dan teknik untuk mengidentifikasi kemampuan
siswa.
f. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial, yaitu: 1)
Mempelajari faktor-faktor penyebab kesulitan belajar, 2) Mendiagnosis
kesulitan belajar siswa, 3) Menyusun pengajaran remidial, 4)
Melaksanakan pengajaran remedial.
3. Mengelola kelas, meliputi:
a. Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran, yaitu: 1) Mempelajari
macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan kelas sesuai
dengan tujuan-tujuan instruksional yang hendak dicapai, dan 2)
Mempelajari kriteria penggunaan macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan.
b. Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi, yaitu: 1) Mempelajari
faktor-faktor yang mengganggu iklim belajar mengajar yang serasi, 2)
Mempelajari strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat
preventif, 3) Menggunakan strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang
bersifat preventif, dan 4) Menggunakan prosedur pengelolaan kelas yang
bersifat kuratif.
4. Menggunakan media sumber, meliputi:
a. Mengenal, memilih, dan menggunakan media, yaitu: 1) Mempelajari
macam-macam media pendidikan, 2) Mempelajari kriteria pemilihan media
pendidikan, 3) Menggunakan media pendidikan, dan 4) Merawat alat-alat
bantu belajar mengajar.
b. Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana, yaitu: 1) Mengenali
bahan-bahan yang tersedia di lingkungan sekolah untuk membuat alat-alat
bantu, 2) Mempelajari perkakas untuk membuat alat-alat bantu mengajar,
dan 3) Menggunakan perkakas untuk membuat alat-alat bantu mengajar.
c. Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar
mengajar, yaitu: 1) Mempelajari cara-cara menggunakan laboratorium, 2)
Mempelajari cara-cara dan aturan pengalaman kerja di laboratorium, 3)
Berlatih mengatur tata ruang laboratorium, dan 4) Mempelajari cara
merawat dan menyimpan alat-alat.
d. Mengembangkan laboratorium, yaitu: 1) Mempelajari fungsi laboratorium
dalam proses belajar mengajar, 2) Mempelajari kriteria pemilihan alat,
3) Mempelajari berbagai desain laboratorium, 4) Menilai keefektifan
kegiatan laboratoriu, dan 5) Mengembangkan eksperimen baru.
e. Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1)
Mempelajari fungsi-fungsi perpustakaan dalam proses belajar, 2)
Mempelajari macam-macam sumber perpustakaan,3) Menggnakan macam-macam
sumber perpustakaan, 4) Mempelajari kriteria pemilihan sumber
perpustakaan, dan 5) Menilai sumber-sumber kepustakaan.
f. Menggunakan micro teaching unit dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi micro teaching dalam proses belajar mengajar, 2) Menggunakan micro teaching unit dalam proses belajar mengajar, 3) Menyusun program micro teaching dengan atau tanpa hardware, 4) Melaksanakan program micro teaching dengan atau tanpa hardware, 5) Menilai program dan pelaksanaan micro teaching. dan 6) Mengembangkan program-program baru.
5. Menguasai landasan-landasan kependidikan, meliputi:
a. Mempelajari konsep dan amsalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut
tinjauan sosiologis, filosofis, historis, dan psikologis.
b. Mengenali fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial
dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik
antara sekolah dan masyarakat.
6. Mengelola interaksi belajar mengajar, meliputi:
a. Mempelajari cara-cara memotivasi siswa untuk belajar.
b. Menggunakan cara-cara memotivasi siswa.
c. Mempelajari macam-macam bentuk pertanyaan.
d. Menggunakan macam-macam bentuk pertanyaan secara tepat.
e. Mempelajari beberapa mekanisme psikologis belajar mengajar di sekolah (transfer, reinforcement, retention, dan sebagainya).
f. Mengkaji faktor-faktor positif dan negatif dalam proses belajar.
g. Mempelajari cara-cara berkomunikasi antar pribadi.
h. Menggunakan cara-cara berkomunikasi antar pribadi.
7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, meliputi:
a. Mempelajari fungsi penilaian.
b. Mempelajari bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian.
c. Menyusun teknik dan prosedur penilaian.
d. Mempelajari kriteria pemilihan teknik dan prosedur penilaian.
e. Menggunakan teknik dan prosedur penilaian.
f. Mengolah dan menginterpretasikan hasil penilaian.
g. Menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar.
h. Menilai teknik dan prosedur penilaian.
i. Menilai keefektifan program pengajaran.
8. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, meliputi:
a. Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di
sekolah, yaitu: 1) Mempelajari fungsi bimbingan dan penyuluhan di
sekolah, 2) Mempelajari program layanan bimbingan di sekolah, 3)
Mengkaji persamaan dan perbedaan fungsi, kewenangan, serta tanggung
jawab, antara guru dan pembimbing di sekolah.
b. Menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah, yaitu: 1)
Mengidentifikasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi murid di sekolah, dan
2) Menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah, terutama
bimbingan belajar.
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi:
a. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah, yaitu: 1) Mempelajari
struktur organisasi dan administrasi persekolahan, 2) Mempelajari fungsi
dan tanggung jawab administrasi guru, kepala sekolah, dan Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan Nasional, dan 3)Mempelajari
peraturan-peraturan kepegawaian pada umumnya dan peraturan kepegawaian
guru pada khususnya.
b. Menyelenggarakan administrasi sekolah, yaitu: 1) Menyelenggarakan
administrasi sekolah, dan 2) Mempelajari prinsip-prinsip dan prosedur
pengelolaan program akademik.
10. Memahami prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, meliputi:
a. Mempelajari dasar-dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.
b. Mempelajari teknik dan prosedur penelitian pendidikan, terutama sebagai konsumen hasil-hasil penelitian pendidikan.
c. Menafsirkan hasil-hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran.
Berkaitan dengan kemampuan guru, Wijaya dan Rusyan (1991: 14-20)
mengemukakan bahwa kemampuan pribadi guru dalam proses belajar mengajar,
terdiri dari: (a) Kemantapan dan integrasi pribadi, (b) Peka terhadap
perubahan, (c) Adil, jujur dan objektif, (d) Bersikap disiplin dalam
melaksanakan tugas, (e) Ulet dan tekun bekerja, (f) Simpatik, menarik,
luwes, bijaksana, dan sederhana, (g) Bersifat terbuka, (h) Kreatif, (i)
Berwibawa.
Sedangkan kemampuan profesional guru dalam proses belajar mengajar
terdiri dari: (a) Mampu menguasai bahan bidang studi; (b) Mampu
mengelola program belajar mengajar; (c) Mampu mengelola kelas; (d) Mampu
mengelola dan menggunakan media serta sumber belajar; (e) Mampu menilai
prestasi belajar mengajar; (f) Memahami prinsip-prinsip pengelolaan
lembaga dan program pendidikan; (g) Menguasai metode berpikir; (h)
Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa; (i) Meningkatkan
kemampuan menjalankan misi profesional; (j) Memiliki wawasan tentang
penelitian pendidikan; (k) Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana;
(l) Mampu memahami karakteristik siswa; (m) Mampu menyelenggarakan
administrasi sekolah; (n) Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan;
(o) Berani mengambil keputusan; (p) Memahami kurikulum; (q) Mampu
bekerja berencana dan terprogram; dan (r) Mampu menggunakan waktu secara
tepat.
Kemampuan sosial guru dalam proses belajar mengajar menurut Wijaya dan
Rusyan (1991) bahwa guru harus mampu; (a) Terampil berkomunikasi dengan
siswa; (b) Bersikap simpatik baik kepada siswa dan guru; (c) Dapat
bekerja sama dengan BP3; (d) Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan
mitra pendidikan.
Upaya meningkatkan profesionalitas guru SLB dari aspek pendidikan telah
dilakukan pemerintah dengan dikeluarkannya PP RI No: 72 Tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Biasa pasal 20 ayat (2) bahwa: “Tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga
kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan
pendidikan luar biasa”. Kemudian diperjelas lebih lanjut dalam PP RI No.
19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan Bab VI pasal 28 tentang
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bahwa:
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik
yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi
pedagogik; Kompetensi kepribadian; Kompetensi profesional; dan
Kompetensi sosial.
Diposkan Oleh Aditia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar